News

Ini Reaksi Gojek, Grab, dan Uber Tanggapi Revisi Permenhub

Sikap ojek onlineDengan munculnya moda transportasi berbasis online saat ini, kemudian memicu timbulnya gesekan antara angkutan umum konvensional dengan transportasi umum berbasis online.

Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi lebih jauh, pihak Kementerian Perhubungan kemudian merilis surat ketetapan revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Di dalamnya terdapat 11 materi yang termuat dalam konten rancangan revisi tersebut yang akan efektif berlaku mulai tanggal 1 April 2017.
Terkait Revisi Permenhub No 32/2016 itu, tiga perusahaan angkutan berbasis online yakni Uber, GoKej dan Grab membuat pernyataan bersama, pada tanggal 17 Maret 2017.

Surat itu ditandatangani oleh Andre Soelistyo (President Gojek), Ridzki Kramadibrata (Managing Director Grab), dan Mike Brown (Regional General Manager, APAC, Uber).

Berikut adalah pernyataan lengkap yang dikirimkan oleh pihak Uber, GoKej dan Grab ke Jangan Tulalit melalui surat elektronik pada (17/3):

Kami para penyedia aplikasi mobilitas, mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan dalam merevisi aturan yang tercantum dalam Permenhub No. 32 Tahun 2016. Kami telah mempelajari isi dari rancangan revisi tersebut. Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana revisi Permenhub 32 tahun 2016 dengan catatan sebagai berikut:

1. Kami menyepakati rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos. Kami memandang peraturan tersebut merupakan salah satu upaya yang baik untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara baik bagi para mitra-pengemudi maupun konsumen.

Untuk mendukung hal tersebut, kami berharap Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodasi para mitra-pengemudi. Hal ini termasuk penyediaan antrean khusus bagi para mitra-pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta.

Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dengan memberikan informasi secara aktif, efektif, dan transparan kepada mitra pengemudi, juga bekerja sama dengan mitra perusahaan/koperasi untuk membantu beban keuangan para mitra-pengemudi akan biaya uji KIR, sehingga hal ini tidak menjadi beban pemerintah.

Kolaborasi ini akan menjadi solusi yang jitu dan memudahkan para mitra-pengemudi pengguna aplikasi mobilitas untuk menghadirkan layanan mereka secara maksimal sekaligus menciptakan disiplin berkendara sesuai dengan cita-cita pemerintah.

2. Terkait dengan rencana penetapan kuota jumlah kendaraan, kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Kami percaya setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraannya melalui ekonomi digital yang memungkinkan mereka untuk mengakses kesempatan ekonomi yang fleksibel.

Selain itu, kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif. Pada akhirnya, hal ini akan merugikan masyarakat terkait pilihan mobilitas yang andal dan kesempatan menjadi micro-enterpreneur dalam bidang transportasi.

Kami percaya jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen.

3. Terkait dengan penetapan batas biaya perjalanan yang dipesan melalui aplikasi mobilitas, kami memandang bahwa teknologi telah memungkinkan berbagai produk dan layanan untuk menghadirkan penghitungan harga yang akurat, sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan untuk memastikan harga yang dibayarkan konsumen untuk barang dan layanan tersebut sepadan nilai yang diberikan layanan tersebut kepada konsumen. Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau.

Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut.

4. Terkait kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi, kami menolak sepenuhnya karena kewajiban ini berarti mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Tanpa melakukan balik nama, mitra-pengemudi kehilangan kesempatan untuk memberikan jasanya kepada para konsumen.

Selain itu, kewajiban ini pada kenyataanya tidak berhubungan sama sekali dengan masalah keselamatan. Kewajiban ini pun tidak diamanatkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi. Sebaliknya, kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar, kami meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang sembilan bulan bagi kami, para penyedia jasa aplikasi mobilitas terhitung sejak revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan.

Kami memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan inovasi teknologi untuk memberi manfaat bagi warga, mendukung sistem mobilitas, dan membangun usaha yang berkelanjutan di Indonesia.

Kami berharap dan percaya catatan kami di atas dapat menjadi masukan positif bagi pemerintah dalam menciptakan iklim kondusif yang dapat mendukung cita-cita pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Jakarta, 17 Maret 2017
Andre Soelistyo, President GO-JEK
Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab
Mike Brown, Regional General Manager APAC Uber

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker