Indar Atmanto Adukan Hakim Tipikor Ke Komisi Yudisial

Indar Atmanto, terdakwa dalam perkara tuduhan penyalahgunaan frekuensi PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2), mendatangi gedung Komisi Yudisial Senin (9/9) di Jl. Kramat Raya, Jakarta. Kedatangan Indar untuk mengadukan hakim TindakPidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bersalah dirinya, Indosat, dan IM2 pada 8 Juli 2013 lalu.Indar didampingi sejumlah tokoh dan asosiasi telekomunikasi.
Pengaduan Indar, dilakukan, menyusul aduan serupa yang dilakukan oleh asosiasi-asosiasi pemangku kepentingan di sector telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada pertengahan Juli lalu.
Majelis hakim IM2 yang diadukan ke Komisi Yudisial adalah Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Ugo.
Menurut Indar, PARA TERLAPOR telah tidak berlaku adil, tidak berprilaku jujur, tidak berdisiplin tinggi, maupun tidak professional dalam menjalankan tugasnya. PARA TERLAPOR juga telah keliru dalam menerapkan Azas Hukum dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi seperti dinyatakan dipertimbangan putusan yang merujuk pada Pasal 34 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), bukan perkara tindak pidana korupsi, sehingga penyelesaiannya harus tunduk pada undang-undang di bidang telekomunikasi dan di bidang penerimaan Negara bukan pajak sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali dengan mengutamakan cara-cara penyelesaian administration penal, bukan dengan surat dakwaan.
“Pelanggaran atas Pasal 34 UU Telekomunikasi, jika ada, yang menjadi pertimbangan PARA TERLAPOR adalah berkaitan dengan administrasi, dimana sanksinya disebutkan pada Pasal 45 dan juga pasal 46 UU Telekomunikasi yang sama, berupa sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan ijin setelah diberikan teguran terlebih dahulu. Dengan demikian PARA TERLAPOR telah melakukan kesalahan dalam penerapan azas hukum”, papar Luhut Pangaribuan SH, kuasahukum Indar.